LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI
APOTEK KIMIA FARMA BANJARAN
Disusun
guna menyelesaikan tugas Praktek Kerja Industri
Kompetensi
Keahlian Farmasi
SMK
BHAKTI HUSADA BREBES
Disusun Oleh :
1.
ANDI
PANGESTU
2.
RIHATUN
MASKHANAH
SMK
BHAKTI HUSADA
KOMPETENSI
KEAHLIAN FARMASI
JATIBARANG
BREBES
TAHUN
AJARAN 2017/2018
LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI
APOTEK KIMIA FARMA BANJARAN
Disusun Oleh :
·
Andi Pangestu
·
Rihatun Maskhanah
Setelah membaca laporan ini dengan seksama,
Menurut pertimbangan kami telah memenuhi persyaratan
Sebagai Laporan Praktek Kerja Industri
Brebes,
…………… 2018
Pembimbing
(Ttd
& Stempel Apotek)
Osa Eryandita S.Farm.Apt Amin
Susilo, S.Farm.Apt.
Pembimbing dari
Apotek Pembimbing
dari Sekolah
Kimia Farma Banjaran SMK
Bhakti Husada Brebes
PERSETUJUAN
PEMBIMBING
Laporan
Praktek Kerja Industri ini telah disetujui oleh pembimbing sebagai salah satu
syarat mengikuti UAS tahap Akhir
Kompetensi
Keahlian Farmasi
Pada
SMK BHAKTI HUSADA BREBES
Pada Hari :
…………………..
Tanggal :
…………………..
Ka. Prakerin Pembimbing
Yuliar
Afandi,S.Pd Amin Susilo, S.Farm.Apt.
HALAMAN
PENGESAHAN
Telah dilaksanakan
Praktek Kerja Lapangan Pada Tanggal 21 Februari – 21 Maret 2018 di Apotek Kimia
Farma Banjaran.
Asal Sekolah : SMK BHAKTI HUSADA
Nama Siswa Prakerin : 1. ANDI PANGESTU
2. RIHATUN MASKHANAH
Disahkan pada tanggal :
Disetujui
oleh
Pembimbing Prakein Pembimbing
Lapangan
Yuliar Afandi S.Pd Osa
Eryandita,S,Farm.Apt
Mengetahui
Sekolah
SMK Bhakti Husada
Hari
Widodo S.Km.M.Kes
KATA PENGANTAR
Atas Ridha Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, Penulis telah menyelesaikan laporan pelaksanaan Praktek Kerja
Industri. Laporan ini penulis susun guna memenuhi persyaratan untuk mengikuti
Evaluasi Belajar Tahap Akhir Tahun 2017/2018 pada Sekolah Menengah Kejuruan (
SMK ) Bhakti Husada Brebes Program Keahlian Farmasi.
Adapun tempat pelaksanaan praktek
Kerja Industri di Apotek Kimia Farma Benjaran Slawi dan di laksanakan mulai
tanggal 21 Februari sampai dengan 21 Maret.
Dalam Memperlancar penyusun laporan
Praktek Kerja Industri ini penulis telah memperoleh banyak bantuan,bimbingan
berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu menyampaikan terimakasih kepada
yang terhormat :
1. Ibu
Osa Eryandita S.Farm.Apt Selaku direktur
/ Pimpinan Rumah sakit Kimia Farma Benjaran Slawi yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk melakukan Praktek Kerja Industri.
2. Bapak
Hari Widodo S.Km.M.Kes Selaku kepala sekolah SMK Bhakti Husada Brebes yang
telah memberikan ijin serta kesempatan kepada penulis sewaktu melaksanakan
Pelaksanaan Industri.
3. Bapak
Yuliar Afandi S.Pd. Selaku pembimbing Praktek Kerja Industri yang telah
membantu penulis sewaktu melaksanakan Praktek Kerja Industri.
4. Bapak
Amin Susilo S.Farm.Apt yang telah membimbing penulis hingga dapat tersusunnya
laporan Praktek Kerja Industri.
5. Pihak-Pihak
yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu
penulis sampai tersusunnya laporan
Praktek Kerja Industri ini.
Penulis
menyadari, bahwa laporan ini banyak kekurangan dan kesalahan oleh karena itu demi
kesempurnaannya, maka saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat diharapkan.
Mudah-mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya para pembaca
pada umumnya.
Brebes,
…………………… 2017
Penulis
……………………………
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING................................................. iii
KATA PENGANTAR.......................................................................................... iv
DAFTAR ISI........................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pelaksanaan............................................... 1
B. Tujuan
Prakerin ( PKL )..................................................... 1
C. Pengertian
Apotek.............................................................. 1
BAB II TINJAUAN TENTANG TEMPAT PKL
A.
Sejarah Berdirinya Apotek Kimia Farma Banjaran............ 2
B.
Lokasi Apotek Kimia Farma Banjaran............................... 2
C.
Visi dan Misi...................................................................... 2
D.
Struktur Organisasi............................................................ 2
BAB III KEGIATAN PKL
A.
Pengelolaan Perbekalan Farmasi................................................... 7
BAB IV PEMBAHASAN
A.
Perencanaan
........................................................................... 2
B.
Pengadaan............................................................................. 2
C.
Penerimaan.............................................................................
D.
Penyimpanan.......................................................................... 2
E.
Pelayanan........................................................................... 2
F.
Stock Opname.................................................................... 2
G.
Pencatatan dan Pelaporan.................................................. 2
H.
Kegiatan Farmasi ............................................................... 2
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................... 2
B.
Saran ................................................................................. 2
C.
Lampiran – Lampiran ........................................................ 2
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Praktek
Kerja Lapangan (PKL) adalah Suatu bentuk penyelengaraan pendidikan keahlian
yang memadukan secara sistematik dan sinkron program penguasaan keahlian yang
diperoleh melalui professional tertentu.Dimana siswa yang bersangkutan
ditempatkan disuatu institu dalam jangka waktu tertentu, sehingga siswa lebih
jelas dan mengetahui fungsi dan kedudukannya dalam dunia industry sebagai
tenaga siap pakai yang terjun langsung ke masyarakat tanpa menghadapi hambatan.
Praktek
Kerja Industri (PKL), mengandung makna bahwa kegiatan ini menjadi tanggung
jawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat atau dunia kerja. Di
lingkungan sekolah dan lingkungan dunia kerja, semua system pendidikan /
pelatihan yang berlangsung di dunia kerja dievaluasi oleh dunia kerja.
B.
TUJUAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Penyelenggaraan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) bertujuan untuk :
1. Menghasilkan
tenaga kerja yang mempunyai keahlian professional (dengan tingkat pengetahuan
dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan kerja).
2. Memperkokoh
“Ling and Match” antara sekolah dan instansi dunia kerja.
3. Meningkatkan
proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional.
4. Memberi
pangkuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
C. PENGERTIAN APOTEK
Kesehatan
adalah upaya keadaan sejahtera dari badan, jiwa,
dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial, dan ekonomis.Setiap
manusia berusaha menjaga agar hidupnya tetap sehat. Upaya peningkatan kualitas
dari tenaga kesehatan sangat dibutuhkan agar tercapainya peningkatan
pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan,serta meningkatkan mutu
sumber daya manusia yang dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan
tercapai masyarakat yang sehat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 35 tahun2016 yang dimaksud Apotek adalahsarana pelayanan
kefarmasian tempat melakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik,
yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
BAB
II
TINJAUAN
TENTANG TEMPAT PKL
A. Sejarah Berdirinya Apotek Kimia
Farma
Sejarah
PT Kimia Farma Apotek dimulai hampir dua abad yang lalu yaitu tahun 1817 yang
kala itu merupakan perusahaan farmasi pertama didirikan Hindia Belanda di
Indonesia bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Kemudian pada awal kemerdekaan dinasionalisasi oleh pemerintah Republik
Indonesia dan seterusnya pada tanggal 16 Agustus 1971 menjadi PT
(Persero) Kimia Farma, sebuah perusahaan farmasi negara yang
bergerak dalam bidang industri farmasi, distribusi, dan apotek. Sampai dengan
tahun 2002, apotek merupakan salah satu kegiatan usaha PT Kimia Farma (Persero)
Tbk, yang selanjutnya pada awal tahun 2003 di-spin-off menjadi PT
Kimia Farma Apotek.
PT Kimia
Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sejak tanggal
4 Januari 2003 berdasarkan akta pendirian No. 6 tahun 2003 yang dibuat di
hadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, S.H di Jakarta dan telah diubah dengan akta
No.42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Nila Noordjasmani
Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No: C-09648
HT.01.01 TH 2003 tanggal 1 Mei 2003.
B.
Lokasi
Apotek Kimia Farma
Apotek
Kimia Farma bertempat di jalan Raya Banjaran No. 190 Adiwerna Kab. Tegal
1.
Landasan
hukum
Dalam operasionalnya,
Apotek Kimia Farma Banjaran didasarkan kepada peraturan perundang-undangan
sebagai berikut :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945,
khususnya pasal-pasal sebagai
berikut :
Pasal
1
Pekerjaan kefarmasian
adalahpembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,pengelolaan
obatbahan obat dan obat tradisonal.
·
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang
melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
·
Apoteker adalah sarjana farmasi yang
telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
· Surat Tanda Registrasi Apoteker
selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri
kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
|
·
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis
Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
·
Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya
disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat
melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah
Sakit.
·
Surat Tanda Registrasi Apoteker
selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri
kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
·
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah
sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu
apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau
praktek bersama.
·
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat,
obat tradisional dan kosmetika.
·
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
·
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
·
Standar Profesi adalah pedoman untuk
menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
·
Resep adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada
apoteker (farmasis) untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Pasal
4
· Izin
Apotik diberikan oleh Mentri
· Mentri
melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
· Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin,
pembekuan izin,pencairan izin, dan pencabutan izin.
Pasal
12
· Apoteker
berkewajiban menyediakan , menyiapkan dan menyerahkan sediaan Farmasi yang
bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
· Sediaan
Farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakam lagi atau dilarang
digunakan, harus dimusnakan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
29
Pengamanan
dimaksud pasal 28 wajib mengikuti tata cara sebagai berikut :
· Dilakukan
inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat keras
tertentu dan obat lainya serta seluruh resep yang tersedia di Apotek.
· Narkotika,
Psikotropika dan resep harus di masukkan dalam tempat yang tertutup dan
terkunci.
· Apoteker
Pengelola Apotek wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventarisasi.
Deskripsi Resep, Copy
Resep dan Obat
1. Resep
Resep
adalah permintaan tertulis dari seorang
dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker (farmasis) untuk membuat dan
menyerahkan obat kepada pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Resep disebut
juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang
tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan
formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae,
terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku
farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis
(resep yang ditulis oleh dokter).
Suatu
resep yang lengkap harus
memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
2. Salinan
Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah
salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat
dalam resep asli harus memuat :
· Nama
dan alamat apotek.
· Nama
dan nomor izin Apoteker Pengelola Apoteker.
· Tanda
tangan atau paraf APOTEKER,
· Tanda
det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum
diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.
Istilah
lain dari Salinan Resep adalah apograf, examplum, afschrif.
3. Obat
pengertian obat
adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk
bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan
penyakit.
menurut undang-undang, pengertian obat
adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan
diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau
hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Menurut keputusan
menteri kesehatan RI No. 2380/4/SK/UI/83 obat di golongkan dalam :
Obat bebas sering juga disebut OTC
(Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah
lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
·
Obat
Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya
termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep
dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan
etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam
·
Obat Keras
Obat keras dahulu disebut
golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya.
Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter
karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan
menyebabkan kematian.
1.
Tugas
Pokok dan Fungsi Apotek
a. Tempat pengabdian profesi
seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
b. Sarana yang digunakan untuk
melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c. Sarana
yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain
obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
C.
VISI DAN MISI APOTEKER KIMIA FARMA
Visi :
“ Menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka
dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia”
Misi :
1.
Memberikan Jasa layanan prima atas ritel farmasi dan
jasa terkait serta memberikan solusi jasa layanan kefarmasian bagi pelayanan.
2.
Meningkatkan nilai perusahaan untuk pemegang saham dan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan prinsip GCG.
3.
Mengembangkan kompetensi dan komitmen SDM yang lebih
professional.
NILAI & BUDAYA
APOTEK KIMIA FARMA
Merupakan nilai-nilai
inti Perseroan yaitu ”I CARE” yang menjadi pedoman
Perseroan dalam menjalankan usahanya dan bertujuan meningkatkan kesehatan untuk
kualitas hidup yang lebih baik.
Inovative
Memiliki cara berpikir out of the box, smart, dan kreatif untuk menghasilkan produk unggulan berkualitas
Memiliki cara berpikir out of the box, smart, dan kreatif untuk menghasilkan produk unggulan berkualitas
Costumer First
Mengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja
Mengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja
Accountable
Memegang teguh amanah perusahaan dengan bekerja professional, memelihara integritas, dan membangun kerjasama
Memegang teguh amanah perusahaan dengan bekerja professional, memelihara integritas, dan membangun kerjasama
Responsible
Bertanggungjawab bekerja tepat waktu, tepat target, dan menyerahkan hasil kerja berkualitas dengan menyertakan semangat pantang menyerah dan bijaksana saat menghadapi masalah
Bertanggungjawab bekerja tepat waktu, tepat target, dan menyerahkan hasil kerja berkualitas dengan menyertakan semangat pantang menyerah dan bijaksana saat menghadapi masalah
Eco-Friendly
Membangun sistem dan perilaku ramah lingkungan
Membangun sistem dan perilaku ramah lingkungan
D.
STRUKTUR ORGANISASI APOTEK KIMIA FARMA
BANJARAN
BAB
III
KEGIATAN
PKL
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.
Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan
farmasi untuk kebutuhan Potek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan ini
dilakukan berdasarkan kombinasi anatar
a)
Pola Konsumsi
Yaitu
perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat
pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep resep yang masuk setiap
hari. Jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan
perencanaan pemesanan obat tersebut.
b)
Pola Penyakit
Yaitu
perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis
penyakit yang banyak dikeluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di
Apotek, hal ini juga dapat dilihat dari data-data yang sesuai,Contohnya data
UPSD (Upaya Pengobatan Diri Sindiri) atau data HV (Obat Bebas)
c)
Kombinasi Pola Penyakit dan Pola
Konsumsi
Yaitu kombinasi
antara pola penyakit dengan pola konsumsi.
2.
Pengadaan
Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan
selanjutnya adalah pengadaan.
Tujuan
pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi
di apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun sebelumnya.
Pengadaan dilakukan dengan mencari dan menemukan penyalur masing-masing
perbekalan farmasi yang dalam hal ini penyalurannya adalah Pedagang Besar
Farmasi (PBF) dan di lengkapi dengan nama,Alamat,Nomor telephon,daftar Harga
masing-masing penyaluran dan penentuan waktu pembeliannya.
Pengadaan
perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek Kimia Farma Banjaran diajukan
oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan
menggunakan Surat Pesanan (SP)
Kegiatan:
a.
Permintaan Perbekalan farmasi dilakukan
dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) melalui BM sedangkan pemesanan narkotika
dan psikotropika harus langsung melalui PT.Kimia Farma Trading &
Distribution Pekalongan.
b.
Permintaan Obat diajukan kepada PBF.
Dalam penentuan jumlah permintaan perbekalan farmasi diperlukan data :
1. Data
Pareto.
2. Pemakaian
obat-obat bebas, bebas terbatas,keras,jamu, dan alat kesehatan pada periode
sebelumnya.
3. Jumlah
kunjungan resep.
Berdasarkan
UU Nomor.23 tahun 1998 tentang kesehatan dan PP Nomor 72 tahun 1998 tentang
pengamanan sediaan farmasi yang diperkenankan untuk melakukan penyediaan obat
adalah Apoteker.
3. Penerimaan
Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan
farmasi yang diserahkan distributor ke Apoteker.Perbekalan farmasi yang telah
dikirim ke Apoteker Kimia Farma Banjaran disertai faktur dan ditrima oleh
petugas pembelian. Petugas Pembelian (TTK) akan melakukan pengecekan terhadap
barang yang dating disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dan diperiksa nama
sediaan,Jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan. Setelah pengecekan
selesai faktur di tanda tangani dan diberi stempel Apoteker oleh petugas
penerima (TTK), yang diketahui oleh Apoteker Pengelola Apotek. Setiap penerima
perbekalan farmasi dicatat pada masing-masing kartu stok dan kemudian dientri
ke computer
Berdasarkan faktur yang
telah dicocokan pada saat penerimaan barang.
Jika barang yang dating tidak sesuai
dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan
melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk ditukar dengan
barang yang sesuai.
4.
Penyimpanan
Penyimpanan adalah
suatu kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak obat
berdasarkan penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis dan
kartu stok langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan
sebagai berikut :
a. Berdasarkan
bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, salep atau krem,
di bedakan bentuk padat dan cair.
b. Berdasarkan
jenis obat meliputi obat generic, Produk Kimia Farma, obat Bebas, Obat keras,
Obat Narkotika, Obat Psikotropika.
c. Berdasarkan
masa perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving),
dan lambat (low moving).
d. Berdasarkan
sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan
penyimpanan suhu kamar.
e. Obat
narkotika dan psikotropika yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam
masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimanyaharus
ditanda tangani oleh APA.
Setiap
obat memiliki kartu yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga
memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.
Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :
1)
Terbuat dari kayu atau bahan lain yang
kuat dan harus di kunci ganda
2)
Almari harus mempunyai kunci yang kuat
3)
Almari dibagi menjadi dua bagian
masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan
morfin,pethidin & garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua
untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari hari.
4)
Apabila ukuran almari kurang dari 40 X
80 X 100 cm, almari harus dibaut / dipaku di tembok atau lantai.
5)
Almari tidak boleh untuk menyimpan
barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
5.
Pelayanan
Apotek Kimia Farma Banjaran Melayani pelayanan
perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter, obat-obat
bebas tanpa resep dokter (UPDS) dan obat-obat dengan resep dokter, baik tunai
maupun kredit.
a) Pelayanan
Obat bebas
Alur pelayanan obat non resep (Obat
Bebas) yaitu pasien dating dan dilayani langsung oleh petugas pelayanan dan
kasir si mini swalayan serta konsultasi pemilihan obat dilayani dengan baik
oleh TTK maupun Apoteker secara langsung.
Didalam operasional sehari-hari Apoteker Kimia Farma
menggunakan computer yang di lengkapi dengansoftware pelayanan untuk menunjang
profesionalisme pelayanan yang telah ada.
b) Pelayanan
Obat Tanpa Resep Dokter (UPDS)
Pelayanan obat ini dilakukan atas
permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri atas obat-obat wajib apotek
(OWA) yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau TTK terlebih
dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang disarankan, kemudian
memberikan beberapa pilihan obat yang biasa digunakan. Setelah pasien setuju
dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan, kemudian diserahkan serta
mencatat nama dan alamat pasien sebagai dokumen penjualan atau untuk keperluan
lain.
c) Pelayanan
Obat Resep Dokter dengan Pembayaran Tunai
Pelayanan obat atas resep tunai dilakukan sebagai
berikut :
a. TTk
menerima resep dari pasien
b.TTK
melihat kelengkapan resep
c. TTK menghitung dan
mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien
d.
Setelah pasien membayar harga obat yang
disetujui dan kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran.
e. Kasir
menyerahkan resep kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat
yang diminta dalam resep.
f. Setelah
obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali
kesesuaian obat dengan resep.
Untuk obat yang kurang atau diambil sebagian maka
TTK membutuhkan salinan resep dan / atau kwitansi pembayaran.
d)
Pembayaran Obat resep Dokter Dengan Pembayaran
Kredit
Pelayanan resep kredit diberikan kepada instansi
atau badan usaha yang telah menjalin kerjasama dengan Apotek Kimia Farma
Banjaran yaitu resep PROLARIS,BPJS,ASKES,KIS dari Puskesmas Adiwerna, dan
Dokter Dwi, Selain itu pelayanan resep kredit dapat dilakukan melalui kontrak
dokter,penagihan resep kredit dapat dilakukan oleh dokter yang bersangkutan
kepada instansi terkait. Pelayanan resep kredit dilakukan sbb:
1. TTK
menerima resep dari pasien.
2. Resep
diteruskan kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang
diminta dalam resep.
3. Setelah
obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali
kesesuaian obat dengan resep.
4. TTK
memberikan informasi dosis, cara pemekaian obat dan informasi lain yng
diperlukan pasien.
5. Resep
diserahkan kepada penanggung jawab peracikan untuk diproses pemberisn harga,
pemisahan pere debitur serta koreksi lain yg diperlukan.
Apotek
Kimia Farma Banjaran juga menyediakan pelayanan pengiriman obat kerumah atau
instansi, yang dilakukan oleh petugas Apotek (delivery service)tanpa di kenakan
biayan tambahan.
e) Pelayanan
obat-obat narkotika dan psikotropika
Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan
psikotropika dilakukan berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung obat
golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat
nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter
sertajumlah obat yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak
boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan
resep dari apotek lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan
resep aslinya.
6.
Stok
opname
a. Proses
Stok Opname Apotek Kimia Farma Banjaran
1. Dilakukan
setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat,dan alkes
2. Menyesuaikan
jumlah fisik barang dan jumlah stok yang di computer.
3. Hasil
dari stok opname diperiksa oleh pemimpin apotek
4. Jika
hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak .
5. Hasil
stok opname yang telah disetujui akan dikirimkan ke bisnis manager.
b. Fungsi
stok Opname
1. Mengetahui
stok Barang yang tertinggal atau hilang sehingga dapat dievaluasi apakah
terjadi kekurangan barang atau tidak.
2. Mengetahui
barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak
terjual.
3. Mengetahui
laba dan rugi perusahaan.
4. Mengetahui
barang atau obat yang mendekati akan masa Kadaluarsa.
5. Meminimalisir
kehilangan barang dari barang-barang yang mendekati ED
7.
Pencatatan
Dan Pelaporan
a. Pencatatan
1. Penjualan
harian dicatat dalam buku laporan (rekap) dan input data dikomputer setiap
hari.
2. Mencatat
pengeluaran harian obat dengan pembelian kredit.
b. Pelaporan
pemakai obat narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan,melalui situs
pemerintah bernama SIPNAP. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika
terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dan
psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kabupaten Provinsi
Jawa Tengah , Balai POM Pekalongan dan Bisnis Manager.
c. Laporan
pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II,
APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita
acara pemusnahan narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan
Tingkat I Provinsi Jawa Tengah dan kantor pusat PT. Kimia Farma. Berita Acara
pemusnahan Narkotika mencakup hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama
seorang saksi dari pemerintah dan seorang dari saksi dari Apotek, nama dan
jumlah narkotika yang dimusnakan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung
jawab Apotek.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Pengelolaan di Apotek Kimia Farma
Banjaran Meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan,
Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan pelaporan yang akan dibahas sebagai
berikut :
A.
Perencanaan
Perencanaan
perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh
petugas di Apotek Kimia Farma Banjaran dengan menggunakan data dari pola
penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.
B.
Pengadaan
Pengadaan
di Apotek Kimia Farmasi Benjaran dilakukan dengan mengirimkan pemesanan
sendiri, yaitu pemesanan secara langsung melalui salesman masing-masing PBF dan
menyertakan surat pesanan.
C.
Penerimaan
Pedagang Besar Farmasi (PBF)
mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian
dilakukan penerimaan oleh petugas Apotek yang sebelumnya barang diperiksa
terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis barang yang dipesan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi kelengkapan barang
tersebut seperti nama ibat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan tanggal expire
datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK menanda tanganinya
serta member stempel. Faktur-faktur yang telaah masuk dikumpulkan dan datannya
dimasukan ke computer yang kemudian setelah itu di falidasi oleh APA lalu
diberikan ke BM Pekalongan dan utang faktur dilunasi oleh pihak BM.
D.
Penyimpanan
Barang
yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari /
rak masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya. Khusus untuk
sediaan seperti Vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk
penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes, penyimpanan harus
dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci
yang kuat, kunci ganda dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci
yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, Codein,
Serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila
tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm
maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta untuk tiap
tiap item obat terdapat kartu stock obatnya masing-masing. Obat-obatan
didistribusikan berdasarkan system FIFO (First In First Out) dan FEFO (First
Expire First Out).
E.
Pelayanan
Petugas
Apotek Kimia Farma Banjaran telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada
pasien. Pelayanan di Apotek Kimia Farma mencakup pelayanan Resep tunai, Resep
kredit, obat-obatan serta alat kesehatan. Setiap petugas yang menerima resep
selalu memperhatikan isi resep yang mencakup nama obat, bentuk obat, umur
pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat apabila petugas apotek ragu maka
petugas bertannya kepada dokter yang menulis rese. Sebelum obat disiapkan,
petugas apotek menghargai resep dan mengecek ada atau tidak stok obat yang
diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, petugas
apotek menyiapkan obat.
Penyerahan
obat di apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas apotek, baik TTK maupun
APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan,
khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan ke pasien. Untuk
penulisan etiket meliputi tanggal penulisan, nama pasien, nomor resep, umur,
aturan pakai
yang jelas serta keterangan obat
sebelum atau sesudah makan, nama dan jumlah obat dan expire Date dari obat.
F.
Stok
Opname
Proses Stok Opname
Apotek Kimia Farma Banjaran
a. Dilakukan
setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang
berada di swalayan Apotek.
b. Menyesuaikan
jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan
perbulan.
c. Hasil
dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.
d. Jika
hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka diperiksa
kembali dimana letak ketidaksamaannya.
e. Hasil
Stok Opname yang telah disetujui. Akan dikirim ke bisnis manager.
G.
Pencatatan
dan Pelaporan
Pada
Apotek Kimia Farma Banjaran resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal,
bulan, dan tahun. Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika dan
psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap bulan atas obat yang keluar atau obat
yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat
di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di
buku defakta.
Pelaporan
di apotek Kimia Farma Banjaran dibagi menjadi du, yaitu :
a) Laporan
harian, yaitu mencakup pendapatan harian Apotek (pendapatan waktu pagi, siang,
dibedakan) serta pengeluaran Apotek yang setiap harinnya Apotek Kimia Farma
Banjaran melakukan setor hasil penjualan ke BM Pekalongan.
b) Laporan
Bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembelian, stok opname serta
laporan narkotika dan psikotropika.
H.
Kegiatan
Farmasi Klinik
A. Pengkajian
Resep
Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi,
kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis.
1) Kajian
administrative meliputi : Nama Pasien, Umur, Jenis Kelamin dan berat badan.
Nama Dokter, nomor Surat Izin Praktik, alamat, nomor telephon dan paraf,
Tanggal penulisan Resep.
2) Kajian
Kesesuaian farmasetik meliputi : Bentuk dan kekuatan sediaan Stabilitas
Kompatibilitas (ketercampuran obat).
3) Pertimbangan
klinis meliputi ketepatan indikasi dan Dosis Obat Aturan, cara dan lama
penggunaan obat Duplikasi dan/atau polifarmasi Reaksi obat yang tidak di
inginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lainnya) Kontra
indikasi Interaksi apabila ditemukan adannya ketidaksesuaian dari hasil
pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep.
B. Dispening
Dispening
meliputi : Penyiapan penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah
melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut :
1. Menyiapkan
obat sesuai dengan permintaan resep.
2. Melakukan
peracikan obat bila diperlukan.
3. Memberikan
etiket Memasukan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang
berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan obat yang salah.
Setelah
penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut :
1. Sebelum
obat diserahkan kepada pasien harusdilakukan pemeriksaan kambali mengenai
penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat
(kesesuaian antara penulis etiket dengan resep).
2. Memanggil
nama dan Nomor tunggu pasien Memeriksa ulang
identitas dan alamat pasien
3. Menyerahkan
obat yang disertai pemberian informasi obat
4. Memberikan
informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat, Penyerahan
obat kepada Pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik
5. Memastikan
bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya
6. Membuat
salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila
diperlukan)
7. Menyimpan
resep pada tempatnya
8. Apoteker
membuat catatan pengobatan pasien.
C. Pelayanan
Informasi Obat
Pelayanan informasi obat merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat
yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam
segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau
masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk obat resep, obat bebas dan herbal.
D. Konseling
Konseling merupakan proses
interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan
pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan
perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.
E. Pelayanan
Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care)
Apoteker sebagai pemberi layanan
diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya.
F. Pemantauan
Terapi Obat
Merupakan proses yang memastikan
bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan
memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.
G. Monitoring
Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan
setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang
terjadipada dosis normal yang dignakan pada manusia untuk tujuan diagnose dan
terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengadaan
perbekalan farmasi berdasarkan atas stok minimum obat yang dicatat pada buku
defekta yang dipesan melalui PBF yang resmi yang ditunjuk.
2. Penerimaan
perbekalan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apoteker (APA) atau Tenaga
Teknis Kefarnasian (TTK).
3. Penyimpanan
perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik
dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
4. Stok
Opname untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali.
5. Sekali
dan dilaporkan kepadan Bisnis Manager obat golongan narkotika dan psikotropika
dilaporkan melalui aplikasi online SIPNAP juga kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai POM.
6. Pelayanan
penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan system komputerisasi.
7. Pencatatan
penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada
Bisnis.
B.
Saran
1.
Saran Kepada Pihak Sekolah :
a. Sebaiknya
pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih
diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi
dalam melaksanakan PKL.
b. Dan
Perlu adanya bimbingan kepada siswa – siswi yang akan PKL bagaimana cara
membuat laporan PKL.
2.
Saran Untuk Apoteker :
a. Meningkatkan
pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
b. Meningkatkan
ketersediaan perbekalan farmasi.
3.
Saran Untuk Siswa / Siswi yang akan
melaksanakan PKL
a. Sebaiknya
Siswa / Siswi yang hendak melaksanakan PKL kirannya bias menguasai pelajaran
kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generic maupun
paten serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian computer.
b. Hendaknya
siswa / siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala
aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.
Andi Pangestu . 1512 |