Minggu, 26 Agustus 2018

LAPORAN PRAKERIN FARMASI


LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI APOTEK KIMIA FARMA BANJARAN

Disusun guna menyelesaikan tugas Praktek Kerja Industri
Kompetensi Keahlian Farmasi
SMK BHAKTI HUSADA BREBES




 



Disusun Oleh :
1.      ANDI PANGESTU
2.      RIHATUN MASKHANAH





SMK BHAKTI HUSADA
KOMPETENSI KEAHLIAN FARMASI
JATIBARANG BREBES
TAHUN AJARAN 2017/2018



 LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI APOTEK KIMIA FARMA BANJARAN


Disusun Oleh :
·         Andi Pangestu
·         Rihatun Maskhanah

Setelah membaca laporan ini dengan seksama,
Menurut pertimbangan kami telah memenuhi persyaratan
Sebagai Laporan Praktek Kerja Industri

Brebes,     ……………  2018

Pembimbing


(Ttd & Stempel Apotek)
Osa Eryandita S.Farm.Apt                                      Amin Susilo, S.Farm.Apt.



Pembimbing dari Apotek                                            Pembimbing dari Sekolah
Kimia Farma Banjaran                                                SMK Bhakti Husada Brebes







PERSETUJUAN PEMBIMBING
Laporan Praktek Kerja Industri ini telah disetujui oleh pembimbing sebagai salah satu syarat mengikuti UAS tahap Akhir

Kompetensi Keahlian Farmasi
Pada SMK BHAKTI HUSADA BREBES

Pada Hari        : …………………..
Tanggal           : …………………..



Ka. Prakerin                                                                    Pembimbing


     Yuliar Afandi,S.Pd                                                                  Amin Susilo, S.Farm.Apt.







HALAMAN PENGESAHAN
Telah dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan Pada Tanggal 21 Februari – 21 Maret 2018 di Apotek Kimia Farma Banjaran.
Asal Sekolah                           : SMK BHAKTI HUSADA
Nama Siswa Prakerin              : 1. ANDI PANGESTU
                                                  2. RIHATUN MASKHANAH
Disahkan pada tanggal            :

Disetujui oleh
            Pembimbing Prakein                                       Pembimbing Lapangan

            Yuliar Afandi S.Pd                                         Osa Eryandita,S,Farm.Apt


Mengetahui
Sekolah SMK Bhakti Husada


Hari Widodo S.Km.M.Kes





KATA PENGANTAR
Atas Ridha Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Penulis telah menyelesaikan laporan pelaksanaan Praktek Kerja Industri. Laporan ini penulis susun guna memenuhi persyaratan untuk mengikuti Evaluasi Belajar Tahap Akhir Tahun 2017/2018 pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Bhakti Husada Brebes Program Keahlian Farmasi.
            Adapun tempat pelaksanaan praktek Kerja Industri di Apotek Kimia Farma Benjaran Slawi dan di laksanakan mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 21 Maret.
            Dalam Memperlancar penyusun laporan Praktek Kerja Industri ini penulis telah memperoleh banyak bantuan,bimbingan berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu menyampaikan terimakasih kepada yang terhormat :
1.      Ibu Osa Eryandita  S.Farm.Apt Selaku direktur / Pimpinan Rumah sakit Kimia Farma Benjaran Slawi yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk melakukan Praktek Kerja Industri.
2.      Bapak Hari Widodo S.Km.M.Kes Selaku kepala sekolah SMK Bhakti Husada Brebes yang telah memberikan ijin serta kesempatan kepada penulis sewaktu melaksanakan Pelaksanaan Industri.
3.      Bapak Yuliar Afandi S.Pd. Selaku pembimbing Praktek Kerja Industri yang telah membantu penulis sewaktu melaksanakan Praktek Kerja Industri.
4.      Bapak Amin Susilo S.Farm.Apt yang telah membimbing penulis hingga dapat tersusunnya laporan Praktek Kerja Industri.
5.      Pihak-Pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis  sampai tersusunnya laporan Praktek Kerja Industri ini.
Penulis menyadari, bahwa laporan ini banyak kekurangan dan kesalahan oleh karena itu demi kesempurnaannya, maka saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat diharapkan. Mudah-mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya para pembaca pada umumnya.
                                                                        Brebes, ……………………  2017
                                                                        Penulis


                                                                        ……………………………






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................            i
HALAMAN PERSETUJUAN.............................................................................           ii
HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING.................................................          iii
KATA PENGANTAR..........................................................................................          iv
DAFTAR ISI........................................................................................................           v

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Pelaksanaan...............................................         1
B. Tujuan Prakerin ( PKL ).....................................................         1
C. Pengertian Apotek..............................................................         1

BAB II TINJAUAN TENTANG TEMPAT PKL
A.   Sejarah Berdirinya Apotek Kimia Farma Banjaran............         2
B.   Lokasi Apotek Kimia Farma Banjaran...............................         2
C.   Visi dan Misi......................................................................         2
D.   Struktur Organisasi............................................................         2

BAB III KEGIATAN PKL
A.   Pengelolaan Perbekalan Farmasi...................................................           7

BAB IV PEMBAHASAN
A.    Perencanaan ...........................................................................         2
B.     Pengadaan.............................................................................         2
C.     Penerimaan.............................................................................
D.    Penyimpanan..........................................................................         2
E.     Pelayanan...........................................................................         2
F.      Stock Opname....................................................................         2
G.    Pencatatan dan Pelaporan..................................................         2
H.    Kegiatan Farmasi ...............................................................         2

BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan ...........................................................................         2
B.     Saran .................................................................................         2
C.     Lampiran – Lampiran ........................................................         2




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah Suatu bentuk penyelengaraan pendidikan keahlian yang memadukan secara sistematik dan sinkron program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui professional tertentu.Dimana siswa yang bersangkutan ditempatkan disuatu institu dalam jangka waktu tertentu, sehingga siswa lebih jelas dan mengetahui fungsi dan kedudukannya dalam dunia industry sebagai tenaga siap pakai yang terjun langsung ke masyarakat tanpa menghadapi hambatan.
Praktek Kerja Industri (PKL), mengandung makna bahwa kegiatan ini menjadi tanggung jawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat atau dunia kerja. Di lingkungan sekolah dan lingkungan dunia kerja, semua system pendidikan / pelatihan yang berlangsung di dunia kerja dievaluasi oleh dunia kerja.

B.     TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Penyelenggaraan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bertujuan untuk :
1.      Menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai keahlian professional (dengan tingkat pengetahuan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan kerja).
2.      Memperkokoh “Ling and Match” antara sekolah dan instansi dunia kerja.
3.      Meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional.
4.      Memberi pangkuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.



C.    PENGERTIAN APOTEK
Kesehatan adalah upaya keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis.Setiap manusia berusaha menjaga agar hidupnya tetap sehat. Upaya peningkatan kualitas dari tenaga kesehatan sangat dibutuhkan agar tercapainya peningkatan pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan,serta meningkatkan mutu sumber daya manusia yang dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tercapai masyarakat yang sehat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 13 tentang pekerjaan kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan salah satu tempat penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (pasien).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun2016 yang dimaksud Apotek adalahsarana pelayanan kefarmasian tempat melakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 992/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, yang dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.



BAB II
TINJAUAN TENTANG TEMPAT PKL


A.    Sejarah Berdirinya Apotek Kimia Farma
Sejarah PT Kimia Farma Apotek dimulai hampir dua abad yang lalu yaitu tahun 1817 yang kala itu merupakan perusahaan farmasi pertama didirikan Hindia Belanda di Indonesia bernama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Kemudian pada awal kemerdekaan dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia dan seterusnya pada tanggal 16 Agustus 1971 menjadi PT (Persero) Kimia Farma, sebuah perusahaan farmasi negara yang bergerak dalam bidang industri farmasi, distribusi, dan apotek. Sampai dengan tahun 2002, apotek merupakan salah satu kegiatan usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk, yang selanjutnya pada awal tahun 2003 di-spin-off menjadi PT Kimia Farma Apotek.
PT Kimia Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk sejak tanggal 4 Januari 2003 berdasarkan akta pendirian No. 6 tahun 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Imas Fatimah, S.H di Jakarta dan telah diubah dengan akta No.42 tanggal 22 April 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No: C-09648 HT.01.01 TH 2003 tanggal 1 Mei 2003.


B.     Lokasi Apotek Kimia Farma
Apotek Kimia Farma bertempat di jalan Raya Banjaran No. 190 Adiwerna Kab. Tegal



1.      Landasan hukum
Dalam operasionalnya, Apotek Kimia Farma Banjaran didasarkan kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Landasan Idiil                         : Pancasila
Landasan Konstitusional        : Undang-Undang Dasar 1945, khususnya      pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
     Pekerjaan kefarmasian adalahpembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,pengelolaan obatbahan obat dan obat tradisonal.
·         Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
·         Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

·      Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
·          Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
·         Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
·         Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
·         Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
·         Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
·         Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
·         Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
·         Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
·         Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker (farmasis) untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.

Pasal 4
·      Izin Apotik diberikan oleh Mentri
·      Mentri melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
·      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin,pencairan izin, dan pencabutan izin.

Pasal 12
·      Apoteker berkewajiban menyediakan , menyiapkan dan menyerahkan sediaan Farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin.
·      Sediaan Farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakam lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnakan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 29
Pengamanan dimaksud pasal 28 wajib mengikuti tata cara sebagai berikut :
·      Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat keras tertentu dan obat lainya serta seluruh resep yang tersedia di Apotek.
·      Narkotika, Psikotropika dan resep harus di masukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.
·      Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan  inventarisasi.

Deskripsi Resep, Copy Resep dan Obat
1.      Resep
Resep adalah  permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker (farmasis) untuk  membuat dan  menyerahkan obat kepada pasien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (resep yang ditulis oleh dokter).
Suatu resep yang lengkap harus memuat :
  • Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  • Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  • Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  • Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  • Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  • Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  • Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.

2.      Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat :
·      Nama dan alamat apotek.
·      Nama dan nomor izin Apoteker Pengelola Apoteker.
·      Tanda tangan atau paraf APOTEKER,
·      Tanda det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.
Istilah lain dari Salinan Resep adalah apograf, examplum, afschrif.
3.      Obat
pengertian obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit.
menurut undang-undang, pengertian obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Menurut keputusan menteri kesehatan RI No. 2380/4/SK/UI/83 obat di golongkan dalam :
·         Obat Bebas
Obat bebas sering juga disebut OTC (Over The Counter) adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
·         Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam

·         Obat Keras
Obat keras dahulu disebut golongan obat G. “G” adalah singkatan dari “Gevarlijk” yang artinya berbahaya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian.

1.      Tugas Pokok dan Fungsi Apotek
a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
b. Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
c. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.



C.    VISI DAN MISI APOTEKER KIMIA FARMA
Visi :
Menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia”
            Misi :
1.      Memberikan Jasa layanan prima atas ritel farmasi dan jasa terkait serta memberikan solusi jasa layanan kefarmasian bagi pelayanan.
2.      Meningkatkan nilai perusahaan untuk pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan prinsip GCG.
3.      Mengembangkan kompetensi dan komitmen SDM yang lebih professional.
NILAI & BUDAYA APOTEK KIMIA FARMA
Merupakan nilai-nilai inti Perseroan yaitu ”I CARE” yang menjadi pedoman Perseroan dalam menjalankan usahanya dan bertujuan meningkatkan kesehatan untuk kualitas hidup yang lebih baik.
   Inovative
Memiliki cara berpikir out of the box, smart, dan kreatif untuk menghasilkan produk unggulan berkualitas
    Costumer First
Mengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja
    Accountable
Memegang teguh amanah perusahaan dengan bekerja professional, memelihara integritas, dan membangun kerjasama
     Responsible
Bertanggungjawab bekerja tepat waktu, tepat target, dan menyerahkan hasil kerja berkualitas dengan menyertakan semangat pantang menyerah dan bijaksana saat menghadapi masalah
     Eco-Friendly
Membangun sistem dan perilaku ramah lingkungan

D.    Capture.PNGSTRUKTUR ORGANISASI APOTEK KIMIA FARMA BANJARAN



                                                            



BAB III
KEGIATAN PKL

A.       Pengelolaan Perbekalan Farmasi

1.         Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan Potek dan pada periode selanjutnya. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi anatar
a)        Pola Konsumsi
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep resep yang masuk setiap hari. Jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut.
b)        Pola Penyakit
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang banyak dikeluhkan atau di konsultasikan dengan APA atau TTK di Apotek, hal ini juga dapat dilihat dari data-data yang sesuai,Contohnya data UPSD (Upaya Pengobatan Diri Sindiri) atau data HV (Obat Bebas)
c)        Kombinasi Pola Penyakit dan Pola Konsumsi
Yaitu kombinasi antara pola penyakit dengan pola konsumsi.
2.         Pengadaan
Setelah dilakukan perencanaan maka kegiatan selanjutnya adalah pengadaan.
Tujuan pengadaan perbekalan farmasi adalah untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi di apotek sesuai dengan data perencanaan yang telah di susun sebelumnya. Pengadaan dilakukan dengan mencari dan menemukan penyalur masing-masing perbekalan farmasi yang dalam hal ini penyalurannya adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan di lengkapi dengan nama,Alamat,Nomor telephon,daftar Harga masing-masing penyaluran dan penentuan waktu pembeliannya.
       Pengadaan perbekalan farmasi untuk mendukung pelayanan di Apotek Kimia Farma Banjaran diajukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan menggunakan Surat Pesanan (SP)
Kegiatan:
a.         Permintaan Perbekalan farmasi dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) melalui BM sedangkan pemesanan narkotika dan psikotropika harus langsung melalui PT.Kimia Farma Trading & Distribution Pekalongan.
b.        Permintaan Obat diajukan kepada PBF. Dalam penentuan jumlah permintaan perbekalan farmasi diperlukan data :
1.      Data Pareto.
2.      Pemakaian obat-obat bebas, bebas terbatas,keras,jamu, dan alat kesehatan pada periode sebelumnya.
3.      Jumlah kunjungan resep.
Berdasarkan UU Nomor.23 tahun 1998 tentang kesehatan dan PP Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi yang diperkenankan untuk melakukan penyediaan obat adalah Apoteker.
3.    Penerimaan
       Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima perbekalan farmasi yang diserahkan distributor ke Apoteker.Perbekalan farmasi yang telah dikirim ke Apoteker Kimia Farma Banjaran disertai faktur dan ditrima oleh petugas pembelian. Petugas Pembelian (TTK) akan melakukan pengecekan terhadap barang yang dating disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dan diperiksa nama sediaan,Jumlah, dosis, expiredate, dan kondisi sediaan. Setelah pengecekan selesai faktur di tanda tangani dan diberi stempel Apoteker oleh petugas penerima (TTK), yang diketahui oleh Apoteker Pengelola Apotek. Setiap penerima perbekalan farmasi dicatat pada masing-masing kartu stok dan kemudian dientri ke computer
Berdasarkan faktur yang telah dicocokan pada saat penerimaan barang.


            Jika barang yang dating tidak sesuai dengan surat pesanan (SP) atau ada kerusakan fisik maka bagian pembelian akan melakukan retur barang tersebut ke PBF yang bersangkutan untuk ditukar dengan barang yang sesuai.

4.        Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan dimana barang yang diterima disimpan dalam rak-rak obat berdasarkan penggolongan obat serta khasiat farmakologi secara alphabetis dan kartu stok langsung di isi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut :
a.       Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, salep atau krem, di bedakan bentuk padat dan cair.
b.      Berdasarkan jenis obat meliputi obat generic, Produk Kimia Farma, obat Bebas, Obat keras, Obat Narkotika, Obat Psikotropika.
c.       Berdasarkan masa perputaran barang meliputi cepat (fast moving), sedang (moderate moving), dan lambat (low moving).
d.      Berdasarkan sifat kimia dan fisik obat meliputi penyimpanan obat dalam suhu dingin dan penyimpanan suhu kamar.
e.       Obat narkotika dan psikotropika yang telah dikirim, kemudian disimpan dalam masing-masing lemari khusus dilengkapi dengan kunci dan bukti penerimanyaharus ditanda tangani oleh APA.
Setiap obat memiliki kartu yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut.
     Persyaratan Lemari Narkotika di Apotek :
1)      Terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat dan harus di kunci ganda
2)      Almari harus mempunyai kunci yang kuat
3)      Almari dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yg berlainan, bagian pertama untuk menyimpan morfin,pethidin & garam-garamnya serta persediaan Narkotika, bagian kedua untuk menyimpan narkotika lainnya yg dipakai sehari hari.
4)      Apabila ukuran almari kurang dari 40 X 80 X 100 cm, almari harus dibaut / dipaku di tembok atau lantai.
5)      Almari tidak boleh untuk menyimpan barang lain, kecuali ditentukan oleh Menkes RI.
5.      Pelayanan
Apotek Kimia Farma Banjaran Melayani pelayanan perbekalan farmasi terdiri dari pelayanan obat dengan resep dokter, obat-obat bebas tanpa resep dokter (UPDS) dan obat-obat dengan resep dokter, baik tunai maupun kredit.
a)      Pelayanan Obat bebas
Alur pelayanan obat non resep (Obat Bebas) yaitu pasien dating dan dilayani langsung oleh petugas pelayanan dan kasir si mini swalayan serta konsultasi pemilihan obat dilayani dengan baik oleh TTK maupun Apoteker secara langsung.
Didalam operasional sehari-hari Apoteker Kimia Farma menggunakan computer yang di lengkapi dengansoftware pelayanan untuk menunjang profesionalisme pelayanan yang telah ada.
b)      Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter (UPDS)
Pelayanan obat ini dilakukan atas permintaan langsung dari pasien, biasanya terdiri atas obat-obat wajib apotek (OWA) yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Apoteker atau TTK terlebih dahulu bertanya kepada pasien mengenai keluhan yang disarankan, kemudian memberikan beberapa pilihan obat yang biasa digunakan. Setelah pasien setuju dan menyelesaikan pembayarannya obat disiapkan, kemudian diserahkan serta mencatat nama dan alamat pasien sebagai dokumen penjualan atau untuk keperluan lain.
c)      Pelayanan Obat Resep Dokter dengan Pembayaran Tunai
Pelayanan obat atas resep tunai dilakukan sebagai berikut :
a. TTk menerima resep dari pasien
b.TTK melihat kelengkapan resep
c. TTK menghitung dan mengkonfirmasikan harga obat kepada pasien
d.                        Setelah pasien membayar harga obat yang disetujui dan kasir menyerahkan struk kepada pasien sebagai bukti pembayaran.
e. Kasir menyerahkan resep kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep.
f. Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep.
Untuk obat yang kurang atau diambil sebagian maka TTK membutuhkan salinan resep dan / atau kwitansi pembayaran.
d)          Pembayaran Obat resep Dokter Dengan Pembayaran Kredit
Pelayanan resep kredit diberikan kepada instansi atau badan usaha yang telah menjalin kerjasama dengan Apotek Kimia Farma Banjaran yaitu resep PROLARIS,BPJS,ASKES,KIS dari Puskesmas Adiwerna, dan Dokter Dwi, Selain itu pelayanan resep kredit dapat dilakukan melalui kontrak dokter,penagihan resep kredit dapat dilakukan oleh dokter yang bersangkutan kepada instansi terkait. Pelayanan resep kredit dilakukan sbb:
1.      TTK menerima resep dari pasien.
2.      Resep diteruskan kepada petugas peracikan untuk menyiapkan barang atau obat yang diminta dalam resep.
3.      Setelah obat disiapkan dan diberi etiket, petugas penyerahan memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep.
4.      TTK memberikan informasi dosis, cara pemekaian obat dan informasi lain yng diperlukan pasien.
5.      Resep diserahkan kepada penanggung jawab peracikan untuk diproses pemberisn harga, pemisahan pere debitur serta koreksi lain yg diperlukan.
Apotek Kimia Farma Banjaran juga menyediakan pelayanan pengiriman obat kerumah atau instansi, yang dilakukan oleh petugas Apotek (delivery service)tanpa di kenakan biayan tambahan.
e)      Pelayanan obat-obat narkotika dan psikotropika
Pelayanan dan penyerahan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung obat golongan narkotika diberi tanda garis merah dibawah nama obatnya dan dicatat nomor resep, tanggal penyerahan, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter sertajumlah obat yang diminta dalam laporan pemakaian narkotika. Apotek tidak boleh mengulang penyerahan obat narkotika dan psikotropika atas dasar salinan resep dari apotek lain, salinan resep harus diambil di Apotek yang menyimpan resep aslinya.
6.      Stok opname
a.       Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Banjaran
1.      Dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat,dan alkes
2.      Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah stok yang di computer.
3.      Hasil dari stok opname diperiksa oleh pemimpin apotek
4.      Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak .
5.      Hasil stok opname yang telah disetujui akan dikirimkan ke bisnis manager.
b.      Fungsi stok Opname
1.      Mengetahui stok Barang yang tertinggal atau hilang sehingga dapat dievaluasi apakah terjadi kekurangan barang atau tidak.
2.      Mengetahui barang-barang atau obat yang fast moderate dan slow moving serta yang tidak terjual.
3.      Mengetahui laba dan rugi perusahaan.
4.      Mengetahui barang atau obat yang mendekati akan masa Kadaluarsa.
5.      Meminimalisir kehilangan barang dari barang-barang yang mendekati ED
7.      Pencatatan Dan Pelaporan
a.       Pencatatan
1.      Penjualan harian dicatat dalam buku laporan (rekap) dan input data dikomputer setiap hari.
2.      Mencatat pengeluaran harian obat dengan pembelian kredit.
b.      Pelaporan pemakai obat narkotika dan psikotropika dilakukan setiap bulan,melalui situs pemerintah bernama SIPNAP. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika terdiri dari surat pengantar, laporan penggunaan sediaan narkotika dan psikotropika diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kabupaten Provinsi Jawa Tengah , Balai POM Pekalongan dan Bisnis Manager.
c.       Laporan pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihadiri oleh petugas Dinas Kesehatan DT II, APA dan salah satu karyawan Apotek. Setelah dilakukan pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan narkotika yang ditujukan kepada Badan POM, Dinas Kesehatan Tingkat I Provinsi Jawa Tengah dan kantor pusat PT. Kimia Farma. Berita Acara pemusnahan Narkotika mencakup hari, tanggal, waktu pemusnahan, nama APA, nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang dari saksi dari Apotek, nama dan jumlah narkotika yang dimusnakan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek.



BAB IV
PEMBAHASAN
            Pengelolaan di Apotek Kimia Farma Banjaran Meliputi perencanaan, Permintaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pelayanan, Penyerahan, Pencatatan dan pelaporan yang akan dibahas sebagai berikut :

A.    Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi dilakukan dengan baik dan sistematis karena dilakukan oleh petugas di Apotek Kimia Farma Banjaran dengan menggunakan data dari pola penyakit, pola konsumsi serta data dari hasil penjualan.

B.     Pengadaan
Pengadaan di Apotek Kimia Farmasi Benjaran dilakukan dengan mengirimkan pemesanan sendiri, yaitu pemesanan secara langsung melalui salesman masing-masing PBF dan menyertakan surat pesanan.

C.    Penerimaan
Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas Apotek yang sebelumnya barang diperiksa terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis barang yang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nama ibat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK menanda tanganinya serta member stempel. Faktur-faktur yang telaah masuk dikumpulkan dan datannya dimasukan ke computer yang kemudian setelah itu di falidasi oleh APA lalu diberikan ke BM Pekalongan dan utang faktur dilunasi oleh pihak BM.



D.    Penyimpanan
Barang yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari / rak masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya. Khusus untuk sediaan seperti Vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes, penyimpanan harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, kunci ganda dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, Codein, Serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta untuk tiap tiap item obat terdapat kartu stock obatnya masing-masing. Obat-obatan didistribusikan berdasarkan system FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
E.     Pelayanan
Petugas Apotek Kimia Farma Banjaran telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada pasien. Pelayanan di Apotek Kimia Farma mencakup pelayanan Resep tunai, Resep kredit, obat-obatan serta alat kesehatan. Setiap petugas yang menerima resep selalu memperhatikan isi resep yang mencakup nama obat, bentuk obat, umur pasien, aturan pakai dan cara penggunaan obat apabila petugas apotek ragu maka petugas bertannya kepada dokter yang menulis rese. Sebelum obat disiapkan, petugas apotek menghargai resep dan mengecek ada atau tidak stok obat yang diminta, setelah pasien setuju dengan harga resep dan jenis obat, petugas apotek menyiapkan obat.

Penyerahan obat di apotek kepada pasien diserahkan oleh petugas apotek, baik TTK maupun APA disertai dengan informasi yang jelas tentang cara pemakaian, penggunaan, khasiat obat dan Expire Date dari setiap obat yang diserahkan ke pasien. Untuk penulisan etiket meliputi tanggal penulisan, nama pasien, nomor resep, umur, aturan pakai
            yang jelas serta keterangan obat sebelum atau sesudah makan, nama dan jumlah obat dan expire Date dari obat.
F.     Stok Opname
Proses Stok Opname Apotek Kimia Farma Banjaran
a.       Dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali, untuk semua obat, alkes dan barang-barang yang berada di swalayan Apotek.
b.      Menyesuaikan jumlah fisik barang dan jumlah pengeluaran obat berdasarkan laporan penjualan perbulan.
c.       Hasil dari stok opname diperiksa oleh pimpinan Apotek.
d.      Jika hasil stok opname sesuai maka dapat disetujui, jika tidak sesuai maka diperiksa kembali dimana letak ketidaksamaannya.
e.       Hasil Stok Opname yang telah disetujui. Akan dikirim ke bisnis manager.
G.    Pencatatan dan Pelaporan
Pada Apotek Kimia Farma Banjaran resep yang masuk diarsipkan berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun. Khusus untuk resep-resep yang mengandung narkotika dan psikotropika. Pencatatan dilakukan setiap bulan atas obat yang keluar atau obat yang persediaannya sudah tidak ada. Pencatatan setiap obat yang keluar dicatat di kartu stok tiap jenis obat sedangkan untuk obat yang telah habis dicatat di buku defakta.
Pelaporan di apotek Kimia Farma Banjaran dibagi menjadi du, yaitu :
a)      Laporan harian, yaitu mencakup pendapatan harian Apotek (pendapatan waktu pagi, siang, dibedakan) serta pengeluaran Apotek yang setiap harinnya Apotek Kimia Farma Banjaran melakukan setor hasil penjualan ke BM Pekalongan.
b)      Laporan Bulanan, yaitu mencakup laporan hasil penjualan, pembelian, stok opname serta laporan narkotika dan psikotropika.
H.    Kegiatan Farmasi Klinik
A.    Pengkajian Resep
Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis.
1)      Kajian administrative meliputi : Nama Pasien, Umur, Jenis Kelamin dan berat badan. Nama Dokter, nomor Surat Izin Praktik, alamat, nomor telephon dan paraf, Tanggal penulisan Resep.
2)      Kajian Kesesuaian farmasetik meliputi : Bentuk dan kekuatan sediaan Stabilitas Kompatibilitas (ketercampuran obat).
3)      Pertimbangan klinis meliputi ketepatan indikasi dan Dosis Obat Aturan, cara dan lama penggunaan obat Duplikasi dan/atau polifarmasi Reaksi obat yang tidak di inginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lainnya) Kontra indikasi Interaksi apabila ditemukan adannya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep.
B.     Dispening
Dispening  meliputi : Penyiapan penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut :
1.      Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep.
2.      Melakukan peracikan obat bila diperlukan.
3.      Memberikan etiket Memasukan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan obat yang salah.
Setelah penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut :
1.      Sebelum obat diserahkan kepada pasien harusdilakukan pemeriksaan kambali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulis etiket dengan resep).
2.      Memanggil nama dan Nomor tunggu pasien Memeriksa ulang  identitas dan alamat pasien
3.      Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
4.      Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat, Penyerahan obat kepada Pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik
5.      Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya
6.      Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan)
7.      Menyimpan resep pada tempatnya
8.      Apoteker membuat catatan pengobatan pasien.
C.     Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk obat resep, obat bebas dan herbal.
D.    Konseling
Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.
E.     Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care)
Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya.
F.      Pemantauan Terapi Obat
Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.



G.    Monitoring Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadipada dosis normal yang dignakan pada manusia untuk tujuan diagnose dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.



BAB V
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian bab-bab yang telah dijabarkan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pengadaan perbekalan farmasi berdasarkan atas stok minimum obat yang dicatat pada buku defekta yang dipesan melalui PBF yang resmi yang ditunjuk.
2.      Penerimaan perbekalan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apoteker (APA) atau Tenaga Teknis Kefarnasian (TTK).
3.      Penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan bentuk sediaan, jenis obat, dosis, sifat fisik dan kimia yang kemudian disusun secara alfabetis sesuai dengan namanya.
4.      Stok Opname untuk semua perbekalan farmasi dilakukan setiap satu bulan sekali.
5.      Sekali dan dilaporkan kepadan Bisnis Manager obat golongan narkotika dan psikotropika dilaporkan melalui aplikasi online SIPNAP juga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai POM.
6.      Pelayanan penjualan perbekalan farmasi dibantu dengan system komputerisasi.
7.      Pencatatan penjualan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dan dilaporkan kepada Bisnis.

B.     Saran
1.      Saran Kepada Pihak Sekolah :
a.       Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi dapat lebih mantap lagi dalam melaksanakan PKL.
b.      Dan Perlu adanya bimbingan kepada siswa – siswi yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL.

2.      Saran Untuk Apoteker :
a.       Meningkatkan pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
b.      Meningkatkan ketersediaan perbekalan farmasi.
3.      Saran Untuk Siswa / Siswi yang akan melaksanakan PKL
a.       Sebaiknya Siswa / Siswi yang hendak melaksanakan PKL kirannya bias menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui nama-nama obat baik generic maupun paten serta pengetahuan mengenai tata cara pemakaian computer.
b.      Hendaknya siswa / siswi PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.





Andi Pangestu . 1512


1 komentar:

  1. Casino Roll - Your Best Casino | No Deposit Bonus
    The Ultimate Guide to Playing Casino Games at Casino 챗 룰렛 Roll - Your Best 바카라 규칙 Casino. No 더굿 토토 Deposit Required. All the Info & Features of 원벳 먹튀 a tenpro Casino Roll - Your Best

    BalasHapus

LAPORAN PKL SMK 02 SONGGOM / AKUNTANSI DI UPK ( UNIT PENGELOLAAN KEGIATAN )

LAPORAN PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI DI UPK (UNIT PENGELOLAAN KEGIATAN) JL. RAYA   JATIBARANG   BREBES KM – 11 PERUMNAS JANEG...